
Syarat untuk dapat menempuh pembejaran mikro adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa aktif (terdaftar pada tahun akademik tersebut).
- Mencantumkan atau memprogram mata kuliah pembelajaran mikro dalam KRS.
- Telah menempuh mata kuliah pendidikan yang diselenggarakan fakultas dan mata kuliah prodi.
- Telah menempuh paling sedikit 75 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,0.
- Mentaati semua peraturan yang ditentukan dalam pembelajaran mikro.